Selasa, 28 April 2009
Susunan Pengurus Forum Zakat Wilayah Kalimantan Barat 2009-2012
Ketua : Syakirman (Sekda Pemprov.Kalbar)
Wakil Ketua 1 : Ahmad Zaim (Ketua MUI Kalbar)
Wakil Ketua 2 : Rasmi Sattar (Kakanwil Depag Kalbar)
Wakil Ketua 3 : Munir HD (Staf khusus Sekda Pemprov Kalbar)
Anggota : Toni Kurniawan (Ketua BAZDa Kota Pontianak)
Pabali Musa (ketua PW Muhammadiyah)
M. Zeet Asyofie (ketua PW. NU Kalbar)
Nasyullah (ketua DDII Kalbar)
HamkaSiregar (Ketua KAHMI Kalbar)
Muh.Haitami salim.S.Ag,M.Ag
Harjali Hefni, Lc, M.Ag
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Viryan Aziz (LAZ Dompet Ummat)
Sekretaris : Eko Novianto (LAZ TPU AL-Mumtaz)
Wakil Sekretaris : Abang Priatna Asri (LAZ Rumah Zakat Indonesia)
Bendahara : Indra Wahyudi (LAZ Bina Sejahtera)
Wakil Bendahara : Isriyah (BAZ Kota Pontianak)
Bidang Advokasi
Ketua : M. Satono (BAZ Kab.Sambas)
Wakil : Awaludin Razab (LAZ Dompet Ummat)
Anggota : Benny (LAZ Dompet Ummat)
Bidang Organisasi
Ketua : Iman Sulaiman (LAZ Rumah Zakat Indonesia)
Wakil : M. Joni Abu (LAZ TIH Mujahidin)
Anggota : Munziar (LAZIS Muhammadiyah)
: Lasno (LAZ DPU-DT)
Bidang Jaringan
Ketua : Firdaus Zar’in (BAZDa Kota Pontianak)
Wakil : Eka Damayanti (LAZ Bina Sejahtera)
Anggota : Solihin (Baitul Maal Hidayatullah)
: Yon Kusnedi (LAZ TPU AL-Mumtaz)
Kamis, 23 April 2009
Deklrasi dan Muswil FOZ Kalimantan Barat
Kelembagaan zakat mulai menemukan bentuknya, hal ini didasari oleh fakta bahwa gagasan melembagakan aktivitas zakat di Kalimantan Barat semakin berkembang. Kehadiran berbagai organisasi pengelola zakat, adalah inisial positif terhadap perkembangan zakat, mulai dari LAZ TPU Al Mumtaz, Dompet Ummat, Baitul Mall Hidayatullah, Labinaz, Rumah Zakat Indonesia Cab Pontianak; kesemuanya berkembang dalam semangat membangun kesadaran berzakat di Kalimantan barat.
Hadirnya berbagai lembaga pengelola dan pendayagunaan zakat, setidaknya memberikan tantangan kepada perkembangan zakat di Kalimantan barat untuk bersinergis, terutama pada aspek pendayagunaan, pembagian peran strategis terhadap pengelolaan zakat. Tantangan kelembagaan zakat akhirnya sampai kepada bagaimana pengelolaan zakat ke depan menjadi semakin profesional dengan ditetapkannya standarisasi pengelolaan lembaga zakat.
Menghadapi tantangan itu, organisasi pengelola zakat kemudian secara bersama-sama membentuk sebuah wadah sebagai sarana komunikasi, sarana edukasi kelembagaan dan sarana menetapkan arah perkembangan zakat, maka dibentuklah Forum Zakat, sebuah forum yang mewadahi semua lembaga amil zakat.
Forum Zakat adalah organsiasi yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpunnya BAZ/LAZ, didirikan pada hari jum’at 19 September 1997. keberadaan FOZ ini bertujuan untuk mewujudkan sinergisitas dan peningkatan pengelolaan zakat, sehingga peran BAZ/LAZ berjalan optimal.
Deklrasi Forum Zakat wilayah Kalimantan Barat akan dilaksanakan di Hall Hotel 95 Pontianak pada tanggal 25 April 2009, juga dihadiri para aktivis zakat dari berbagai lembaga amil zakat yang ada di Kalimantan Barat, baik yang dikelola oleh masyarakat atau dikelola oleh pemerintah, semisal badan amil zakat.
Deklrasi Forum Zakat wilayah Kalimantan Barat akan dihadiri oleh Sekretaris Jendral Forum Zakat Nasional, ketua Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya, kepengurusan FOZ Wilayah Kalimantan Barat nantinya adalah selama 4 tahun, jadi untuk periode pertama ini 2009/2013.
Setidaknya terdapat beberapa nama-nama yang diusung menjadi ketua FOZ Wilayah Kalimantan Barat, diantaranya adalah Eko Novianto, Sp dari LAZ TPU Al Mumtaz Kalimantan Barat (sebagai penggagas FOZ Wilayah Kalimantan Barat), Viryan Aziz, SE dari Dompet Ummat Kalimantan Barat, Pabali Musa dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ust. Harjani Lc (Dewan Syariah LAZ TPU Al Mumtaz Kalimantan Barat).
Senin, 20 April 2009
Rabu, 15 April 2009
Haji dan Amanah Sosial
.jpg)
Haji dan Amanah Sosial
Oleh : Denie*
Isak tangis mengiringi awal awal perjalanan jama’ah haji adalah pemandangan yang lumrah dalam iring-iringan jama’ah haji. Layaknya seorang tentara yang hendak maju berperang, isak tangis para keluarga,handai taulan mengiringi keluarganya,sanak familinya atau mertuanya berangkat menunaikan ibadah haji.
Itulah pemandangan lazim dalam setiap perhelatan ibadah haji di Indonesia pada umumnya,dan negeri khatulistiwa khususnya. Pada sebagian masyarakat, berangkat haji adalah bukan sekedar masalah spiritual ibadah belaka, namun akan menyisakan status social yang dapat menempatkan dirinya berada paling depan pada setiap perhelatan keagamaan, menjadi tuan dalam adat pesta sebagian daerah.
Tak ada yang sangsi, balasan ibadah haji Mabrûr adalah surga. Mabrûr yang secara bahasa berarti baik dan dianggap sah, tidak saja cukup terkumpul padanya rukun dan syarat. Namun juga, dan ini yang lebih penting, adalah memiliki implikasi sosial terhadap pelakunya. Sebagaimana disinyalir Prof. Dr. Abdul Fatah Mahmud Idris, dalam suatu pengabdian (al-'ibâdah), mesti terkumpul di dalamnya tiga aspek: spirit (niat), ritus (praktek) dan pengaruh/hikmah (sosial). Demikianlah keharusan pelibatan tiga aspek tersebut, agar selanjutnya kita tidak terjebak dalam menangkap makna ibadah haji secara parsial.
Ibadah haji bukanlah produk budaya yang bisa dianggap sahih atas pertimbangan pandangan dan kebiasaan kebanyakan orang. Ibadah haji bukan pula sekedar raihan gelar atau rihlah (bepergian) spiritual, hanya untuk melihat aura ka'bah dan jejak-jejak peninggalan para teladan sepanjang zaman. Ia memiliki pertanggungjawaban ekstatologis (ukhrâwî) sekaligus mengemban amanah sosial (ardlî).
Betapa filosofi rukun Islam menempatkan ibadah haji sebagai kewajiban klimaks seorang Muslim. Dalam gizi makanan, haji ibarat minuman penyempurna setelah empat kewajiban sebelumnya. Ia disimpan sebagai rukun terakhir setelah pengorbanan lisan melalui kesaksian (syahâdah), pengorbanan waktu melalui kewajiban shalat, pengorbanan harta dengan keharusan zakat. Inilah kenapa istilah manâsik yang berarti pengorbanan, selalu digandengkan dengan ibadah haji. Tiada lain, dalam menunaikan ibadah ini senantiasa menuntut aneka pengorbanan yang selanjutnya mesti membekas pada perilaku kemanusiaannya.
Namun demikian, setelah ibadah haji, tidak berarti selesai segala-galanya. Ia, justru menjadi pintu gerbang awal menuju ibadah dan pembinaan kesalehan sosial lainnya (jihâd). Ibadah haji disebut klimaks, karena ia menjadi penutup kewajiban pengabdian seorang Muslim secara individual, bukan kewajiban sosial. Pendeknya, dari individu ke masyarakat.
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Rasul menjawab, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya". "Kemudian apa?", "Jihad dijalan Allah". "Kemudian apa lagi?", "Haji Mabrûr". Haji bukanlah gengsi maupun prestasi sosial, melainkan gengsi kualitas kemanusian. Ia menjadi puncak kedewasaan mental-spiritual seorang manusia, karena yang dituju adalah Ibrahim as. sebagai Bapak manusia berkualitas (al-hanîf) sekaligus peletak pertama ibadah ini.
Karenanya, hampir dalam setiap ibadah, tak terkecuali haji, tujuannya adalah meraih ketakwaan (QS.2: 21). Secara vertikal dan horizontal, takwa bisa dimaknai sebagai sikap dan mental manusiawi dalam rangka menundukan diri terhadap perintah Allah Swt. Inilah hasil dari pendidikan suatu ibadah. Dari hati (al-niyyat) turun ke praktik fisik secara lahir (manâsik), kemudian menjelma menjadi sebentuk sikap sosio-relijius (al-Taqwâ).
Haji yang mabrûr adalah haji yang tidak peduli simbol-simbol budaya kosmetik dan yang mengindividu, melainkan sebuah dorongan murni peningkatan kualitas kemanusiaan seseorang baik secara individu maupun sosial. Dan, sebagai rukun terakhir bagi kesempurnaan seorang Muslim, ibadah haji menjadi titik untuk mempertemukan sinergisasi keduanya; kewajiban individual sekaligus amanah sosial. Inilah haji mabrûr yang maqbûl, yang pahalanya diterima di sisi Tuhan.
*Praktisi Zakat pada salah satu LAZ di Kota Pontianak
BERITA
MENEBAR MANFAAT DI KABUPATEN
LAZ TPU Al Mumtaz telah membuka kantor cabang di Kabupaten Sanggau, salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Barat. Pada kegiatan ini, acara peresmian cabang dilakukan di sela agenda pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Sanggau, khususnya di desa tanjung sekayam. Sebagaimana yang disampaikan oleh bupati Sanggau, bapak Sutiman. Beliau mengatakan bahwa kehadiran LAZ TPU Al Mumtaz ini adalah sarana kompetitor bagi BAZDA Kabupaten Sanggau, bukan sebagai lawan tetapi kawan.
Selanjutnya sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Wahyu selaku perwakilan dari LAZ TPU Al Mumtaz Daerah Kalimantan Barat, bahwa kehadiran LAZ di kabupaten adalah konsekwensi logis dr standar hukum zakat di Indonesia. Lebih lanjut sdr. Wahyu mengatakan bahwa setelah ini akan menyusul peresmian di beberapa kabupaten, terutama Sintang, Singkawang dan lain sebagainya.
IRONISME PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA
IRONISME PENGELOLAAN WAKAF DI
Oleh : Denie*
Ironisme menggambarkan disparitas antara potensi dan tradisi pengelolaan wakaf di Indonesia. Study yang dilakukan oleh Universitas Islam Hidayattullah pada tahun 2006 menggambarkan betapa potensi tersebut tidak tergarap maksimal, dalam penelitian tersebut mengungkapkan bahwa terdata 363.000 bidang tanah, setara dengan 560 trilyun, senilai 67 milyar dolars (dengan kurs Rp. 9.700,00). Andai saja seluruh aset wakaf tersebut dijual, maka setidaknya akan melunasi seluruh beban APBN negara ini pada awal tahun 2008.
Lebih lanjut penelitian UIN ini mengungkapkan fakta lain bahwa pemanfaatan tanah wakaf ini jauh dari maksimal. Di sini terlihat bahwa persoalan yang lebih mendasar tampaknya adalah pada pemanfaatannya: 79% dari perwakafan tersebut digunakan untuk pemebangunan masjid/mushola, 55% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk pekuburan, dan 3% atau kurang untuk fasilitas umum lainnya (sarana jalan, sarana olah raga, WC umum, dan sejenisnya). Melihat data ini, betapa pengelolaan wakaf ini masih berkutat pada aspek konsumtif belaka; ini pekerjaan rumah program wakaf di Indonesia.
Tema produktifitas pengelolaan wakaf contohnya adalah pengelolaan aset wakaf di Pasantren Gontor. kasus wakaf Pondok Modern Gontor, sebuah lembaga pendidikan yang sama-sama kita kenal mumpuni. Pondok Gontor ditopang oleh sekitar 320 hektar lahan wakaf, 212 hektar di antaranya adalah sawah produktif. Dari sini Pondok Gontor memperoleh hasil panen senilai Rp 726 juta, tiap dua musim panen (data 2003). Selain dari sawah padi, Pondok Pesantren Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lain di lingkungannya, meski relatif lebih kecil. Dengan dukungan dana wakaf ini, Pondok Gontor mampu menyediakan jasa pendidikan bermutu, bagi sekitar 35 ribu siswa, dengan relatif murah.
Ironisme pengelolaan aset wakaf ini bisa kita lihat pada beberapa aspek pengelolaan wakaf di Indonesia. Ironisme ini adalah tradisi yang berkembang di Indonesia, di tengah-tengah ironisme ini lah pengelolaan wakaf berkembang tertatih-tatih. Berikut penulis memaparkan ironisme tersebut.
Pertama; di Indonesia, wakaf adalah tradisi, bagaimana tidak tradisi tersebut menyebar; wakaf tidak dibebani nishab, ribuan masjid berdiri di tanah wakaf, jutaan tanah kuburan berasal dari tanah wakaf. Ini tradisi, sekaligus potensi yang terabaikan. Inilah ironisme pertama; salah satu bentuk pengabaian bahkan penelantaran potensi adalah minimnya regulasi wakaf di Indonesia. Baru tahun 2004, regulasi wakaf dikeluarkan.
Regulasi pada tahun 1977 tentang wakaf hanya dikeluarkan berupa peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 28 tahun 1977, dan itupun masih berkutat pada wakaf pertanahan; tentu ini adalah pola lama, sehingga wakaf tanah masih beranjak dari pengelolaan mushola, kuburan, madrasah. Cukup lama negara ini bertahan dengan satu regulasi, hingga tahun 2004 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang wakaf uang, sebuah loncatan yang jauh; kemudian pada tahun 2007 pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia.
Kedua; ini adalah ironisme nadzhir. Pengelolaan wakaf di Indonesia sedikit sekali yang dikelola secara maksimal oleh lembaga, sisanya adalah nadzhir yang turun temurun, nadzhir di Indonesia adalah anak-anaknya, cucu dan pewaris lainnya; ini bukan saja tidak maksimal dalam pengelolaanya, melainkan memunculkan peta konflik yang tidak sedikit, dari yang menguras air mata, sampai kehilangan jiwa.
Ketiga; ironisme legalitas. Hampir sulit ditemukan tanah wakaf atau sesuatu yang diwakafkan memiliki legalitas; tradisi wakaf yang cukup dengan sekedar “saya telah berwakaf” membuat api dalam sekam; sewaktu-waktu digugat; contoh kasus adalah wakaf tanah untuk pendirian pasantren di salah satu kabupaten di Kalimantan barat; kini digugat untuk dikembalikan, dan ternyata usut legalitas; tanah yang diwakafkan sebelumnya adalah tanah bersertifikat orang lain, bukan milik pewakaf.
Keempat, ironisme manfaat wakaf. Selain untuk pengelolaan wakaf untuk fasilitas umum, semisal mushola, kuburan, dan madrasah. Ironisme ini misalnya wakaf untuk pendirian madrasah. Taruh saja namanya madrasah “selalu sederhana”. Awal pendirian madrasah “selalu sederhana” digunakan untuk kemalshatan umat, karena disinilah maksud diperuntukkan. Lama-kelamaan, madrasah itu kemudian melakukan berbagai pengembangan, mulailah dilakukan perombakan di sana-sini; dilakukan pemugaran diberbagai bidang. Hasilnya berdirilah dengan megah sebuah madrasah, dengan berbagai fasilitas yang ada. Dengan sistem pendidikan yang dikembangkan, rupanya madrasah itu mendapatkan peminatnya yang cukup banyak. Pada awalnya madrasah itu dikembangkan untuk kemaslahatan umat secara luas, akhirnya bergeser; ditetapkan syarat ekonomi yang sulit dijangkau oleh semua orang, kecuali para wali murid pejabat, pengusaha ternama; selebihnya tidak ada lowongan untuk anak kuli bangunan, buruh tani dan lain sebagainya. Maanfaat dari tanah wakaf tersebut menjadi serba sempit, dan mengalami ironisme manfaat wakaf.
LAZ TPU Al Mumtaz kemudian menawarkan berbagai tawaran program produktif, adalah wakaf untuk sarana niaga, yakni pembangunan kios di beberapa tempat strategis, kemudian kios tersebut disewakan; dan hasil sewa tersebut digunakan untuk mendanai berbagai program sosial, seperti program pendidikan, ekonomi produktif dan lain sebagainya.
Contoh pendirian Asrama mahasiswa, usaha karikatif yang dikembangkan oleh LAZ TPU Al mumtaz ini adalah untuk menampung mahasiswa-mahasiswa dari berbagai daerah yang tercatat sebagai penerima beasiswa di LAZ TPU Al Mumtaz. Menarik bukan? kita membutuhkan partisipasi anda untuk berwakaf, agar tidak lagi terjadi ironisme.