Jumat, 05 Desember 2008

Membeli Aset dari Dana Zakat

'Secara Teknis Tak Masalah, Tapi Menunggu Fatwa'

Silang pendapat mengenai boleh tidaknya pembelian suatu aset dengan dana zakat tentu saja berdampak pada berbagai hal. Salah satunya adalah pada cara pembukuan laporan keuangan. Hal itu terjadi pada pengakuan aset yang dibeli dengan dana zakat. Saat ini, terdapat sebagian lembaga amil zakat yang mencatat pembelian suatu fasilitas atau barang sebagai asetnya. Sedangkan, sebagian lainnya tidak mencatat fasilitas yang dibeli sebagai aset lembaga amil zakat.

Perbedaan pencatatan tersebut perlu segera diluruskan. Hal itu karena cara pembukuan laporan keuangan atau neraca lembaga amil haruslah terstandardisasi dan sama. Alasannya, laporan keuangan merupakan salah satu acuan bagi berbagai pihak dalam mengetahui performa suatu lembaga. Karena itu, cara pencatatan laporan keuangan penting terstandardisasi agar lebih memudahkan.

Menurut Direktur Teknik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Sriyanto, saat ini pembahasan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) zakat terus dilakukan. Bahkan, sebetulnya pembahasan itu telah rampung pada tahapan dengar pendapat (public hearing) atas naskah eksposur (exposure draft) PSAK zakat. Naskah itu merupakan hasil pengkajian bersama tim gabungan atas rancangan PSAK Zakat.

Rancangan itu kemudian dibahas oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS). Selanjutnya, rancangan itu dikaji oleh dewan standar akuntansi keuangan (DSAK) IAI untuk dijadikan naskah eksposur. Tim gabungan diantaranya terdiri dari wakil asosiasi lembaga amil zakat Forum Zakat, praktisi zakat, akademisi, dan IAI.

Mengenai diakui atau tidaknya fasilitas yang dibeli dari dana zakat, menurut Sriyanto, hal itu yang kini tengah dibahas tim gabungan. Hal itu karena tim saat ini tengah menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia terkait hal itu. Sebabnya, diakui atau tidaknya fasilitas sebetulnya sangat bergantung pada aspek fiqh atas transaksi itu. ''Dari sisi akuntansi secara teknis tidak ada masalah asalkan ada kejelasan mana yang boleh dilakukan karena kita hanya mencatat. Justru saat ini kita masih menunggu dari MUI apakah dari aspek fiqh diperbolehkan atau tidak membeli aset dari dana zakat,'' katanya kepada Infoz, Senin, (3/11).

Mengajukan Fatwa

Menurut Sriyanto, tim gabungan sebetulnya awalnya berencana mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Namun, hal itu urung dilakukan karena lembaga itu menyatakan perlu ada otoritas fatwa lebih tinggi yang membahas boleh tidaknya dana zakat digunakan untuk membeli aset. Karena itu, permohonan fatwa atas transaksi itu kemudian diajukan kepada komisi fatwa MUI.

Pengajuan permohonan fatwa itu dilakukan untuk memastikan kejelasan boleh tidaknya transaksi pembelian aset dengan dana zakat. Hal itu penting dilakukan karena apa pun fatwanya akan berdampak pada cara pencatatan pembelian aset dalam laporan keuangan. Terlebih, terdapat sebagian praktisi zakat yang tidak setuju dengan pendapat sementara tim mengenai boleh tidaknya transaksi. ''Saat hearing, kita sebetulnya mengusulkan untuk membatasi dalam ketentuan PSAK bahwa dana zakat sebaiknya langsung didistribusikan kepada mustahik. Masalah dana itu akan dibelikan aset oleh mustahik itu terserah,'' katanya.

Dalam dengar pendapat itu, tim gabungan juga mengusulkan lembaga amil zakat lebih baik menggunakan sumber dana sosial lain selain zakat untuk membeli aset. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan dana infaq dan sedekah. Namun, sejumlah usulan itu kurang mendapat respon positif dari sebagian lembaga amil zakat. ''Usulan kami seperti ini memang agar pengelolaan dana zakat lebih aman dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Namun, ada teman-teman yang kurang puas bila dana zakat hanya bisa disalurkan secara langsung,'' kata Sriyanto.

Menurut Sriyanto, bila memang fatwa yang nanti diterbitkan MUI memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk membeli aset, maka cara pencatatan laporan keuangan disesuaikan. Salah satunya busa dilakukan dengan mencatat pembelian suatu barang menjadi aset lembaga amil. ''Bisa saja dicatat sebagai aset bila memang diperkenankan fatwa,'' katanya.

Sementara, mengenai depresiasi aset, terdapat beberapa metode yang mungkin diterapkan. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan kemungkinan berapa lama suatu aset bisa digunakan. Selanjutnya, nilai aset dibagi dengan prediksi jangka waktu penggunaan. Dengan demikian, nilai zakat disalurkan per tahun adalah nilai depresiasi tahunan suatu aset. ''Namun, metode ini tidak harus dipakai karena metode depresiasi itu tidak hanya waktu dan garis lurus,'' ujarnya.

Metode pencatatan lain yang bisa digunakan adalah dengan memperhitungkan manfaat yang bisa diberikan kepada mustahik. Karena itu, penghitungan nilai zakat disalurkan didasarkan pada seberapa manfaat aset yang sudah terpakai. ''Meski demikian, kita akan terus mengkaji metode depresiasi mana yang paling mencerminkan pola pemanfaatan aset sebenarnya. Kita akan memilih metode yang paling dekat karena akuntansi akan lebih mature bila semakin mencerminkan kondisi sebenarnya,'' katanya. bai

Senin, 25 Agustus 2008

Wakaf quran

SEHUBUNGAN semakin dekatnya bulan Ramadhan, maka pada kesempatan ini kami LAZ TPU AL Mumtaz mengadakan program tebar Al Qur'an melalui wakaf Al Qur'an. Dengan ini kami sampaikan informasi tersebut, Insya Allah untuk informasi silahkan hubungi LAZ TPU AL Mumtaz (0561)7005656



Eko Novianto

Direktur LAZ TPU AL Mumtaz Pontianak Kalbar

Kamis, 14 Agustus 2008

IBADAH MALIAH

Oleh Ust. Drs. Asmuni

Harta bisa menjadi faktor kebahagiaan dan bisa pula menjadi faktor kesengsaraan. Harta menjadi faktor kebahagiaan jika kita mengikuti petunjuk agama dalam pendekatan kepadanya, dan akan menjadi faktor kesngsaraan jika kita mengikuti hawa-nafsu dalam pendekatan kepadanya.

Betapa banyak orang yang mencucurkan air mata syukur setelah melihat orang yang lebih sengsara daripada dirinya, sehingga ia dengan sebagian hartanya yang berlimpah berinfaq untuk mereka yang lebih sengsara.

Dengan infaqnya ia bukan bertambah miskin akan tetapi bertambah mencucurkan air mata bahagia merasakan kedekatan pada Allah Sang Pencipta. Di sisi lain, betapa banyak orang yang berharta berlimpah, bahkan berstatus sosial tinggi dengan capaian ilmu yang banyak orang tidak mencapainya, menjalani sebagian penggalan kehidupannya dengan kesengsaraan di balik terali besi. Semoga tidak ada orang beranggapan bahwa terali besi layak juga untuk tempat tinggal orang-orang 'hezbat'. Na'udzu billah.

Ibadah adalah ungkapan yang memiliki daya caup luas, meliputi segala apa yang dicintai sekaligus diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik berupa perkataan atau perbuatan, baik lahir maupun batin. Dengan faktor diri kita dan harta, juga bisa muncul sejumlah ibadah. Dengan dua faktor itu akan muncul sejumlah unsur lain, semuanya menjadi sejumlah ibadah. Unsur-unsur lain itu : niat, jenis pekerjaan, manfaat pekerjaan, efisiensi waktu dalam bekerja, efektifitas kerja, langkah menuju dan dari tempat kerja, silaturrahim dengan kolega kerja, manfaat hasil kerja, memberi contoh dalam kerja, berlomba yang baik dalam kerja, menyiapkan diri untuk kerja dan lain sebagainya.

Dengan ilmu dari Allah dan kekuatan dariNya orang bekerja dan mendapatkan hasil kerja berupa harta. Dengan harta yang ia dapat, niat yang bersih, kecintaan kepada Allah dan RasulNya, penuh harap kepadaNya, kesadaran bahwa hanya dengan 'potensi' dari Allah-lah ia bekerja dan mendapatkan hasilnya, kesadaran bahwa apa yang 'diamanahkan' kepada dirinya bukan mutlak miliknya, kesadaran bahwa harta yang lebih dari kebutuhan harus ada yang 'dikekalkan' dan tidak hanya untuk dijadikan 'kotoran', kesadaran bahwa orang mati tidak akan membawa harta dan kalau ia membawanya tidak akan memberinya manfaat, kesadaran bahwa orang yang kita beri harta juga tidak akan mati dan membawa hartanya, kesadaran bahwa harta harus 'diekstrak' menjadi pahala berlipat-ganda, kesadaran bahwa pahala-lah yang bermanfaat bagi manusia ketika hidup di dunia dan di akhirat, maka orang akan suka beribadah dengan harta.

Dengan berinfaq untuk hal-hal dan kepentingan masyarakat banyak sehingga mereka turut menuai manfaat dari harta itu. Baik infaq wajib ketika telah memenuhi syarat-syaratnya atau dengan infaq sunnah karena cinta pahala ibadah dengan harta. Dia juga akan dengan 'lego dan legowo' menjauhkan dirinya dari harta yang tidak halal, bait materi harta itu ataupun cara mendapatkannya.

Kesadaran yang menunjukkan kecerdasan seseorang, Dengan demikian orang akan meyakini bahwa sungguh berbeda antara deposito di bank dengan pengekalan harta di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Itulah keyakinan Rasulullah dan para sahabatnya ketika itu.

Mencari harta dengan niat memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, orang-orang yang menjadi tanggungan, biaya menunaikan ibadah haji, untuk beribadah zakat maal atau fithri, untuk infaq di jalan Allah lainnya, adalah ibadah yang sungguh luar biasa di sisi Allah dan sangat besar manfaatnya bagi sesama. 'Mencari harta' ibadah tersendiri dan 'menginfaqkannya' juga ibadah tersendiri. Lihat janji Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam surat Al Baqarah (2) : 261. Bahkan orang Arab sering mengatakan : وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ (sekalipun dengan sebiji kurma), karena manfaat infaq di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Niat kerja sebagaimana di atas juga menepis anggapan yang salah tetang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”. (Qs. Ath-Thalaq : 3)

Letak kesalahan itu adalah pada keyakinan bahwa sekalipun makhluk tidak bekerja dia akan tetap mendapat rezeki dari jalan yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak diketahui oleh makhluk.

Penyebab paham yang salah itu adalah karena tidak memahami ayat yang berkaitan dengan ayat sebelum dan ayat sesudahnya. Ayat ini adalah akibat baik dari ayat sebelumnya, sehingga jika penyebab tidak terpenuhi maka akibat tidak akan muncul. Taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang disertai dengan tawakkal kepadanya adalah penyebab sedangkan pemberian rezeki dari jalan yang hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahuinya adalah akibatnya.

Dengan mengembangkan solidaritas sesama, pengertian ibadah yang bagus, kecintaan kepada Allah, RasulNya dan Islam, maka kehidupan dengan segala aktifitasnya sangat disayangkan jika tidak diniatkan ibadah. Termasuk pensikapan dan pendekatan kepada harta akan menjadi ibadah yang sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu Ta'ala a'lam.

Minggu, 10 Agustus 2008

DISTRIBUSI ZAKAT HARUS ADIL

Tim media center LAZ TPU Al-Mumtaz berkesempatan untuk bersilaturrahim ke PT Radio Diah Rosanti Pontianak untuk mewawancarai Pak Riduan berkenaan dengan pengelolaan zakat dan infaq. Pak Riduan atau lebih sering di sapa dengan Pak Iwan, adalah salah satu penyiar radio seinor dan juga seorang penceramah di Pontianak. Beliau sudah berkecimpung di dunia siaran sejak tahun 1968 dan tetap eksis sampai sekarang dibawah payung PT Radio Diah Rosanti yang mana beliau sebagai Direktur utamanya. Pak Iwan yang juga lebih akrab dipanggil Bang Long di udara ini, selain menjadi penyiar radio juga aktif membina majlis ta’lim dilingkungan Masjid Al-Manar dan juga biasa mengisi ceramah di majlis ta’lim di kota Pontianak. Beliau adalah sosok Da’i yang mendakwahkan islam melalui siaran Radio yang sering kita dengar melalui acara ”penuntun iman penyejuk hati” setiap jam 5 pagi dari hari senin sampai jum’at di Radio Diah Roasnti. Beliau selalu bersemangat untuk memberikan pencerahan bagi umat islam untuk kembali kepada Al-qur’an dan Hadist sebagai pedoman hidup umat islam. Berikut petikan wawancara dengan Pak Iwan.

Pak Iwan, dalam islam Zakat, Infaq dan shadaqah itu menjadi tabungan akhirat bagi ummat islam, sebenarnya seperti apa konsepnya yang diajarkan Rasulullah (dalil Al-Quran dan Hadis)?

Zakat, infaq dan shadaqah itu memang merupakan investasi untuk ummat islam dengan berbagi kepada yang tergolong kurang mampu, harta itu semakin diberikan akan semakin bertambah bukan berkurang karna Allah berjanji akan memberi balasan yang lebih baik dari apa yang sudah di berikan kepada orang lain. Hal ini juga berangkat dari rasa persaudaraan yang tinggi karna orang yang merasa bersaudaralah yang bisa peduli pada sesama, apalagi dalam islam sangat dianjurkan untuk peduli dan berbagi pada sesama, bukan hanya dengan melalui harta saja tapi bisa dengan membagi ilmu kepada orang lain itu juga tergolong shadaqah. Konsep zakat itu diajarkan Rasulullah melalui Alqur’an dan banyak sekali ayat yang berkenaan dengan kewajiban zakat ini, dan begitu pentingmya sehingga selalu disandingkan dengan Shalat yang sama-sama merupakan rukun islam. sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 43, ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku.

Sebaiknya pendistribusian dana ZIS itu seperti apa pak Iwan? Karna kalau dilihat rata-rata ummat islam sering ber infaq tetapi kenapa masih banyak juga yang miskin?

Masih banyaknya orang miskin diakibatkan dari tidak meratanya pembagian zakat, infaq dan shadaqah karna lembaga yang menangani khusus pendataan belum memiliki data yang akurat, terkadang masih tumpang tindih dan standar kemiskinan juga belum jelas. Pembagian ZIS ini harus adil dan merata oleh karna itu harus ada yang fokus menangani data orang miskin sehingga pembagiannya tepat sasaran dan tidak menumpuk pada beberapa orang saja. Karna terkadang ada yang benar-benar butuh tapi tidak dapat, sedangkan yang masih bisa berusaha malah diberi bantuan. Bukankah hal ini tidak adil?

Menurut Pak Iwan apakah peran LAZ itu strategis untuk memecahkan masalah kemiskinan? Pada masa Rasulullah sendiri pengelolaan Baitul Maal seperti apa contohnya?

Seharusnya memang LAZ dan BAZ memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dana ZIS sebagai konsentrasi kerjanya. Hal penting yang harus dilakukan sebelum mendistribusikan dana ZIS harus membuat pendataan jumlah orang miskin. Dan langsung turun kelapangan untuk pendataan itu sehingga benar-benar akurat. Pada masa Rasulullah, pembagiannya sangat adil sehingga kaum muslimin pada masa itu benar-benar merasakan ni’matnya menjadi Muslim. Pada masa itu pula kesadaran untuk membayar zakat sangat tinggi, karna langsung diawasi oleh Rasulullah, tapi pembagian dana ZIS bukan hanya melalui Baitul Maal saja, para sahabat yang kaya biasanya langsung mengeluarkan infaq kalau melihat ada sahabat lain atau penduduk yang kesulitan finansial. Untuk mengumpulkan zakat pada masa Rasulullah dan sahabat, juga dengan cara door to door yaitu dengan menjemput zakat kaum muslimin yang tergolong muzakki dan dananya langsung di kelola negara. Hal ini pula yang harus dilakukan oleh LAZ dan BAZ yaitu mensosialisasikan zakat lebih aktif lagi bisa saja dengan door to door untuk mengajak berzakat supaya informasi tentang zakat benar-benar di pahami dan harus transparan dalam mengelola dananya sehingga para muzakki merasa tenang setelah membayar zakat serta jangan lupa mendoakan mereka yang membayar zakat supaya berkah. Itu tugas penting para amil zakat. Jadikan Rasulullah sebagai teladan lah intinya!

Kondisi sekarang ini semakin sulit pak Iwan, apa yang harus dilakukan ummat islam dalam menyikapi kondisi sekarang?

Yang harus dilakukan adalah kembalilah pada Al-Quran dan Sunnah, dan beberapa hal berikut ini:

1. banyaklah shalat dan bersabar, seperti Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah 153 ” Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. Dalam kondisi sesulit apapun ingatlah selalu kepada Allah dan bersabar lah untuk itu, sabar disini bukan berarti berdiam diri tapi aktif dalam mencari jalan untuk menyelesaikan masalah, caranya dengan banyak shalat/do’a, bekerja dan hasilnya kita serahkan kepada Allah dengan kesabaran.

2. perbanyaklah Istigfar dalam Al-Qur’an surah Nuh 10-11, ” .......Mohonlah ampun kepada Tuhanmu sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat”. Dari ayat ini di jelaskan Allah akan menurunkan ni’matnya kepada manusia yang mengalami kesulitan dan diberikan jalan keluar dari kesulitan dengan memperbanyak istighfar. Pada masa Imam Hasan Al-Basri suatu hari didatangi oleh penduduk dan ingin mendapatkan solusi dari permasalahannya. Orang pertama datang dan bertanya, ”wahai Imam, hujan sudah lama tidak turun apa yang harus kami lakukan? Imam Hasan Al-Basri menjawab perbanyaklah Istighfar!”, orang kedua datang dan bertanya, ”saya sudah lama menikah dan belum dikaruniai anak? Jawab Imam perbanyaklah Istighfar!”, dan orang ketiga datang ”saya memiliki kebun tetapi tidak pernah berbuah? Jawab Imam perbanyaklah Istighfar!” seseorang bertanya ”wahai Imam kenapa dari tiga masalah engkau jawab dengan satu jawaban yaitu istighfar? Jawab Imam ”Allah akan memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan kepada hamba-Nya yang banyak meminta ampun kepada-Nya. Oleh karna itu, apapun keadaan kita perbanyaklah Istighfar sehingga pertolongan Allah dekat dengan kita, InsyaAllah.

3. pemimpin kita harus memimpin sesuai dengan tuntunan Al-Qu’an dan Hadist, InsyaAllah masyarakat yang dipimpinnya akan sejahtera. Seperti yang di lakukan oleh Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pada masa pemerintahannya selama dua tahun saja, itu susah mencari orang miskin karna semuanya sudah sejahtera dan tidak ada lagi yang berhak menerima zakat.

4. umat islam harus banyak belajar tentang islam jangan menganut islam tradisional yang berdasarkan ajaran nenek moyang yang masih banyak campurannya dengan tradisi. Al-Qur’an menganjurkan kita IQRA’ atau membaca terutama membaca Al-Qur’an karna solusi hidup ini ada didalam Al-Qur’an dan lengkap kalau kita mau belajar. Tidak ada yang sulit kalau kita mau belajar dan berusaha maksimal. Jangan malas intinya.

Bagaimana caranya mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shadaqah sesuai dengan tuntunan Syariah?

Pelajari Al-Quran dan hadist karna disitu banyak jawabannya, baca buku tentang zakat, dan banyak bertanya pada ahlinya. Intinya adalah ikuti cara Rasulullah, jangan tunggu harta banyak baru ingin shadaqah! Pada saat dapat penghasilan langsung saja dikeluarkan kepada dhuafa. Kepada orang kaya juga harus proaktif jangan tunggu di minta zakat dan infaqnya baru mau menyerahkan, tapi kapanpun menerima segera keluarkan. Urusan mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah bukan bulan Ramadhan saja, karna dhuafa juga bukan hanya ada di bulan Ramadhan tapi setiap hari selalu ada.

Pesan untuk ummat islam pak Iwan?

Pesan saya untuk seluruh ummat islam adalah BELAJAR tuntutlah ilmu sebanyak-banyaknya sehingga kita bisa menjadi islam yang kaffah, mudah peduli pada lingkungan apalagi kalau melihat orang susah dan karna ilmu adalah kunci sukses kita didunia dan diakhirat nanti. wallahu a’lam Bisshawaf. (Selvi)

Nama : Riduan Said, BSc

Panggilan : Iwan

TTL : 29 Oktober 1943

Alamat : Jl. Nurali No. 30 A Pontianak

Telpon : 739205

Profesi : DIRUT PT Radio Diah Rosanti Pontianak

Alamat Kantor: Radio Diah Rosanti Jl. Nurali No. 30 Pontianak

Motto : Berbuat, agar punya arti bagi lingkungan

Karir siaran : - Penyiar Radio Suara Tanjung Pura (1968)

- Penyiar RRI Pontianak

- Penyiar Suara flamboyan (1970) berubah jadi PT Radio Diah Rosanti (1973)-sekarang

Rabu, 30 Juli 2008

LAZ TPU AL Mumtaz tebar 1000 keramba untuk kaum dhuafa


Program Pemberdayaan oleh Lembaga Amil Zakat TPU AL Mumtaz , saat ini merambah ke desa sungai itik,program ini di kemas dengan konsep pemberdayaan ekonomi berbasis kebutuhan, atau lebih di sebut pemberdayaan sesuai dengan potensi daerah setempat dengan sebutan kampoeng mandiri. Ungkap Koordinator program Kampoeng Mandiri ibnu Hajar Jum’at 18/06 kemaren

Kampoeng mandiri (KM)adalah program bentukan LAZ TPU Al Mumtaz yang bertujuan ingin mengentaskan kemiskinan di pedesaan, Program ini di cetuskan pada bulan april lalu, saat ini KM mengelola program tebar keramba khusus ikan lele di desa sungai itik kecamatan Kakap, yang mentargetkan tebar 1000 keramba, yang sudah tersebar sat ini 30 keramba, dengan jumlah benih 23 ribu,dan di kelola oleh 10 kepala keluarga.

Program tebar ikan lele yang telah di laksanakan berjalan dengan lancar karena bebarapa hari lalu telah panen, “alhamdulillah saat ini petani keramba ikan lele yang kami bina sudah mulai panen, dengan umur ikan lele sekitar satu bulan duapuluh hari, saat ini sebagian saja keramba yang di panen, tetapi sudah mencapai 3 ratusan kg” ujar alumni Fakultas Perikanan univ Muhammadiyah ini.

Pola yang diterapkan program kampoeng mandiri ini tidak saja memeberikan skill tentang perikanan, selain itu petani juga di berikan kemampuan manajeman, sekaligus pemasarannya. Untuk membantu petani, KM juga menyediakan Counter lele, yakni pusat pasar lele yang bertujuan menjualkan ikan lele para petani , di Counter Lele inilah pusat pertemuan antara petani lele dengan konsumen, pola yang di terapkan adalah dengan pola kemirtaan, yakni Cuonter lele adalah hasil dari infestasi petani lele dan konsumen (salahsatunya warung pecel lele) sehingga harga ikan bisa di spakati bersama, tanpa harus ke tangan tengkulak, dengan demikian harga ikan bagi pembeli lele tidak terlalu tinggi dan bagi petani juga tidak terlalu rendah(lebih stabil).

Di tempat yang terpisah Eko Novianto selaku Direktur Lembaga amil zakat TPU Al mumtaz membenarkan program tersebut, pada umumnya dana zakat di berikan masyarakat adalaha hanya program zharity, dan apa yang di berikan akan habis sesaat, sehingga perlu trobosan baru dengan pengelolaan berbasis pemberayaan, sehingga apa yang di berikan ke pada masyarakat miskin tidak habis begitu saja. Saat ini LAZ TPU ALmutaz menerapkan program Kampoeng mandiri, yang pusat kegiatanya di sungau itik, dengan metode kelompok, sehingga pengkoordiniranya lebih efektif.

Sedangkan ketua kelompok tani keramba ikan lele, Usman Brima yang sekaligus warga sungai itik mengungkapkan sangat berterimakasih atas program yang di berikan oleh LAZ TPU Al Mumtaz, karena saat ini ia bisa melakukan pekerjaan sambilan dan bisa sedikit meringankan beban keluarga.

Usman adalah salah satu binaan LAZ TPU Al Mumtaz yang saat ini belum mempunyai pekerjaan tetap, tetapi ia tidak pernah putus asa untuk tetap bekerja, dengan gigihnya ia bekerja apa saja yang dapat di kerjakan yang penting halal, termasuklah membantu desa dalam pembagian raskin di sungai itik ”saya akan tetap bekerja walaupun terkadang membantu desa membagikan raskin ke masyarakat sekitar”. Ujarnya.

(C) 2008 Media Center

TEBAR PEDULI 1000 ANAKU (ANAK ASUH KHATULISTIWA)



Lembaga Amil Zakat Tabungan Peduli Ummat Al-Mumtaz (LAZ TPU Al-Mumtaz) yang beralamat di Jl. Suwignyo Pontianak, adalah lembaga nirlaba yang konsen menghimpun dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf. Salah satu bentuk pemberdayaan (penyaluran) dana tersebut yaitu melalui bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak dhuafa yang di kelola khususnya pada divisi pendidikan LAZ TPU Al-Mumtaz Pontianak. Salah satu programnya yaitu program ANAKU (Anak Asuh Khatulistiwa) dikhususkan untuk anak SD di kota Pontianak. Mulai Bulan Juni 2008 LAZ TPU Al-Mumtaz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbagi peduli dengan menyisihkan sebagian harta untuk membantu pendidikan mereka melalui Tebar Peduli 1000 ANAKU (Anak Asuh Khatulistiwa). Untuk berpartisipasi menjadi orang tua asuh, caranya dengan mendaftarkan diri menjadi donatur (Orang Tua Asuh) dan menyalurkan donasinya sebesar Rp. 100.000/anak setiap bulannya.

Biaya yang di sumbangkan oleh donatur sebesar Rp.100.000/bulan akan digunakan untuk biaya-biaya sebagai berikut:

1. Biaya Pendidikan termasuk biaya SPP, biaya buku, dan uang saku

2. Biaya kesehatan termasuk biaya pengobatan bila sakit, dan tambahan makanan bergizi

3. Biaya pembinaan Agama yaitu biaya baca tulis Al-Quran, dan pembinaan Ruhiyah.

4. Biaya pendampingan & administrasi yaitu biaya pendampingan/pemantauan anak asuh, serta laporan perkembangan anak.

Tujuan dari program Anak Asuh ini yaitu:

a. Membantu biaya pendidikan

b. Meningkatkan kepribadian Islam

c. Meningkatkan kualitas keilmuan bagi generasi muda

Untuk donatur (orang tua asuh) akan mendapatkan laporan perkembangan anak asuhnya melalui laporan yang akan di buat oleh divisi pendidikan LAZ TPU Al-Mumtaz dan orang tua asuh dapat meninjau langsung ke rumah anak asuh yang di biayai. Dengan menjadi donatur kita telah berinvestasi untuk masa depan yang cerah bagi mereka.

Dana dapat disalurkan dengan:

1. Diambil oleh tim jemput infaq LAZ TPU Al-Mumtaz

2. Diantar langsung ke kantor LAZ TPU Al-Mumtaz

Call center: (0561)7005656

Alamat kantor: Lembaga Amil Zakat Tabungan Peduli Ummat Al-Mumtaz

Jl. H.M. Suwignyo (samping Gg. Suwignyo 1) Pontianak

Media Center LAZ TPU Al-Mumtaz

Minggu, 27 Juli 2008

PERHATIAN

Untuk sementara BLOG ini sedang dalam perapian.
Terimakasih